Per tanggal 24 Maret 2020, Direktur Poltekkes Kemenkes Tasikmalaya telah Menetapkan Surat Keputusan Direktur No. KK.03.01/I/1485/2020 tentang Satuan Tugas Penanggulangan Bencana Poltekkes Kemenkes Tasikmalaya . SK ini ditetapkan sebagai wujud kepedulian dan tanggung jawab Poltekkes Kemenkes Tasikmalaya sebagai institusi pendidikan kesehatan dan merupakan salah satu Satuan kerja dibawah Kementerian Kesehatan.
Hal ini sejalan dengan keberadaan Pusat Unggulan Intitusi (PUI) Poltekkes Kemenkes Tasikmalaya yang bergerak di bidang Kedaruratan kesehatan.
Dengan adanya SK ini diharapkan segala kegiatan terkait penanganan kedaruratan / bencana dapat direspon dan terkoordinasi dengan cepat sesuai tupoksi yang juga tercantum pada SK tersebut.
Sebagai Tambahan Informasi per tanggal 31 Maret 2020, Presiden sudah menetapkan KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2O2O TENTANG PENETAPAN KEDARUPGTAN KESEHATAN MASYARAKAT coRoNA VIRUS DISEASE 2O19 (COVID- 19)
dan
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2O2O TENTANG KEBIJAI(AN KEUANGAN NEGARA DAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN UNTUK PENANGANAN PANDEMI coRoNA WRUS D/SEASE 2019 (COVTD- le) DAN/ATAU DALAM RANGKA MENGHADAPI ANCAMAN YANG MEMBAHAYAKAN PEREKONOMIAN NASIONAL DAN/ATAU STABILITAS SISTEM KEUANGAN
SK. Satgas Penanggulangan Bencana
Keppres Nomor 11 Tahun 2020
Perpu Nomor 1 Tahun 2020